Friday, May 12, 2017

INTOLERANT VS OVER-TOLERANT


[PS. Tulisan adalah opini dengan dasar fakta. Tulisan ini diperuntukkan untuk seluruh anak bangsa yang masih terbuka dengan opini dan fakta, untuk yg mencari kebenaran, bukan pembenaran. Tulisan ini bukan sarana debat. Saya sangat terbuka dengan pendapat lain. Tulisan ini menggunakan logika sederhana, hanya untuk yg masih mengedepankan logika berpikir diatas segalanya. READ ON YOUR OWN RISK.]

Akhir-akhir ini pembahasan di seluruh media sosial hingga media cetak maupun elektronik sepertinya tertarik kepada Tervonis Kasus Penistaan agama yang sudah ditetapkan bersalah dan langsung mendekam di LP Cipinang, bak magnet yang menarik seluruh serpihan logam disekitarnya.

ada yang menarik dari fenomena ini, beberapa hari ini saya menemui hashtag yg "unik", contohnya saja, #RIPJusticeIndonesia yang dicuitkan oleh anak bangsa, hingga tertuliskan di beberapa media manacanegara.
Bahasan lainnya adalah : "Jakarta kehilangan sosok kepemimpinan", "Indonesia kehilangan toleransi".
Hingga pagi ini tagline yg menarik dari salah satu media nasional "Pasal Karet, Pasal Penistaan Agama akan dihapuskan"

Okay, ini adalah beberapa fakta yang saya temui. Yang saya pertanyakan adalah, dimana letak ketidakadilan ? Hal Apa yang dikatakan Intoleransi ? dan sosok pemimpin apa yang hilang dari jakarta ?

Saya tidak membahas masalah pemimpin yang hilang, karena sosok pemimpin yg ideal bagi tiap orang berbeda.

Saya tertarik dengan hastag #RIPJusticeIndonesia dan pembahasan Intoleransi.

1. INTOLERAN
Mari kita lihat pengertian dari "toleran" menurut KBBI,
"bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri" (bisa dilihat di screenshot yg ada di postingan ini)

Dibagian manakah kita, Bangsa Indonesia, tidak menerapkan toleransi ?
Dan siapakah yang tidak bersikap bijak terhadap kepercayaan masyarakat yang ada ? Saya rasa, Indonesia berjalan damai dan tentram, hingga adanya pernyataan yang "mengganggu" kepercayaan yang ada di Indonesia dari tervonis.

Poin penting dari definisi "Toleran" tersebut adalah "bersifat meneggang terhadap pendirian yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri."

SANGAT JELAS. Inti dari toleransi adalah Menghargai/membiarkan/membolehkan pendirian yang berbeda dengan pendirian sendiri.

Saya rasa sudah sangat jelas, melalui definisi ini, tidak ada bias, tidak ada celah, untuk menentukan siapakah yang bersifat intoleran ? Siapakah yang mengedepankan pendirian diri sendiri ?Siapakah yang "mencela" kepercayaan kelompok lainnya ?

2. Ketidakadilan / RIPJusticeIndonesia
Definisi adil (KBBI) :

adil a 1 sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak: keputusan hakim itu --; 2 berpihak kepada yang benar; berpegang pada kebenaran; 3 sepatutnya; tidak sewenang-wenang: para buruh mengemukakan tuntutan yang --;

Pertanyaan saya, dimanakah letak ketidakadilan disini ?
Apakah menghukum seseorang yang tidak menghormati kepercayaan orang lain itu adalah keberpihakan ?
Siapakah yang bersikap sewenang-wenang ? Apakah masyarakat yang merasa tidak terima dengan agamanya dicoreng, atau seorang yang mencela suatu agama ?

"Adil" adalah hasil, hasil dari pengolahan dari alat bernama "pengadilan"

3. "Ahok tidak bersalah, itu fakta"
Ahok "tidak salah", ya saya setuju ahok tidak bersalah.
JIKA ahok membahas akidah/ajaran Islam di kalangan pemuka agama yang bersangkutan, dalam forum bertema agama, tentu tidak salah.
Contohnya saja dr. Zakir Naik, yang belum lama ini datang ke Indonesia dalam tour dakwahnya. Apakah ini penistaan ? Apakah ini pencelaan agama ? Tentu tidak, karena forum ini ada untuk diskusi agama, dan bersifat terbuka, tanpa paksaan, yang tidak mau dengar ya orapopo.

Di lain pihak, Tervonis ini membahas--bahkan "menyalahkan"--inti ajaran suatu agama-dalam hal ini Islam-- di muka umum, bukan pada forum agama, apakah ini dapat dibenarkan ?
Tentu dapat dibenarkan, mengapa ? Karena "benar" yang digunakan adalah definisi personal dan berdasarkan keyakinan sendiri. Lagi-lagi mengedepankan pendirian sendiri. Toleran ? Intoleran ? Anda tentukan sendiri.

4. "Pasal penistaan Agama itu Pasal Karet, Negara lain, terutama di Barat, tidak menggunakan pasal ini"

Oke, saya bukan ahli bidang tatanegara, bukan juga sarjana hukum, bukan juga pengamat perdilan, tapi bukan berarti saya buta hukum.

Selama saya berorganisasi di Kampus, dimana BEM menjadi replika Pemerintah; DPM menjadi jelmaan DPR dan mahasiswa menjadi model rakyat di kehidupan nyata, seluruh peraturan disesuaikan dengan situasi dan keragaman yg ada di ruang lingkup organisasi--dalam hal ini kampus. Peraturan negara lain hanya terbatas sebagai referensi "second opinion", bukan sebagai kapasitas konstituen primer.

sangatlah bijak jika kita menggunakan parameter peraturan negara ini berdasarkan kondisi riil negara kita sendiri, bukan membandingkan dengan "rumput" orang lain. toh, ideal adalah kesesuaian dengan kebutuhan sendiri,bukan mencocokkan dengan kebutuhan orang lain.

Apa yang terjadi jika Indonesia tidak memiliki statuta ini ? Lebih "toleran" atau lebih "intoleran" ? Kita kembalikan ke definisi awal, apakah lebih menghargai pendirian yang berbeda, ataukah semakin membanggakan pendirian sendiri ?

Jadi, siapakah yang Intoleran ?
Ataukah, kita memang sedang digiring menuju sikap over-tolerant-membenarkan segalanya ?

-Muhamad Ikhsan Nurmansyah
Bukan siapa-siapa, hanya pengamat media sosial.

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home